BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
1. Undang-undang Nomer 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-undang Nomer 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen
3. PP. No. 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan
4. PP. Mendiknas No. 8 Tahun 2005, tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat
Jendral Peningkatan Mutu Pendidik dan Kependidikan
5. Kep. Mendiknas RI No. 133/U/2003, tentang pemberian bantuan Block Grant
untuk Pendidikan Dasar dan Menengah
6. Berdasarkan DIPA Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
No. 0775.0/023-08.0/-2008
B. Tujuan
Tujuan untuk mengadakan kongres Asosiasi Guru Mata Pelajaran Penjualan, adalah :
1. Melengkapi, menetapkan dan mengesahkan terwujudnya organisasi profesi Guru Penjualan berserta perangkatnya dalam skala nasional sebagai wahana apresiasi, konsultasi, koordinasi, dan sinkronisasi semua guru penjualan di Sekolah Menengah Kejuran negeri maupun swasta, secara legal, professional, dan akuntabel dengan nama “ Asosiasi Guru Penjualan Indonesia” (AGPjI )
2. Menyusun, menyempurnakan dan menetapkan rancangan AD/ART organisasi AGPjI
3. Menyusun program kerja AGPjI untuk jangka pendek, menengah dan panjang
4. Meningkatkan tali silaturahim dan tukar informasi antar pengurus dan anggota asosiasi
5. Mensosialisasikan kebijakan pendidikan dari Depdiknas, Dirjen PMTK
6. Meningkatan pengetahuan dan wawasan perkembangan terbaru dari bidang studi Penjualan
7. Untuk memajukan profesi, peningkatan kompetensi, karir dan wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian masyarakat. Agar dapat meningkatkan profesionalitas dalam menjalankan fungsinya sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdian kepada masyarakat dengan meningkatkan mutu pendidikan nasional.
C. Manfaat
Manfaat yang diharapkan dari Konggres Asosiasi Guru Penjualan adalah :
1. Ditetapkan AD/ART Asosiasi AGPjI
2. Tersusunnya program kerja AGPjI untuk jangka pendek, menengah, dan panjang
3. Terjalinnya komunikasi antara pengurus Asosiasi dan anggota dalam cakupan nasional sebagai wadah apresiasi, konsultasi, koodinasi, sinkronisasi semua anggota AGPjI secara mantap, legar, professional, dan akuntabel dengan nama “ Asosiasi Guru Penjualan Indonesia”(AGPjI)
4. Tersosialisasi kebijakan-kebijakan pendidikan dari Depdiknas, Ditjen PMTK
5. Dikenalnya AGPjI oleh guru SMK seluruh
6. Untuk pembentukan Asosiasi Guru Penjualan
7. Sebagai wahana guru untuk bertukar pengetahuan dan pengalaman dalam
upaya peningkatan kualifikasi dan kompetensi
D. Sasaran
Sasaran dari diselenggarakannya acara ini adalah
1. Guru Penjualan di lima Provinsi di Indonesia
2. Jumlah peserta ditargetkan + 150 peserta
BAB II
PEMETAAN SITUASI
A. Permasalahan Organisasi Profesi Pendidik
Pada Undang-Undang Guru dan Dosen pada Pasal 41, guru wajib menjadi anggota salah satu organisasi profesi, dalam rangka menumbuhkan profesionalisme lewat organisasi profesi. Kerena perjuangan guru tak boleh dilakukan sambil lalu, spontan, dan tanpa perencanaan, dan perjuangan tidak akan mungkin berhasil bila dilakukan seorang diri tetapi harus dilakukan secara kolektif. Adapun prospek dan permasalahan profesi guru antara lain :
1. Belum ada wadah organisasi yang menghubungkan antar guru penjualan
2. Belum berfungsinya organisasi lokal untuk memajukan profesi,
meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan
profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat
3. Masih terdapatnya perbedaan persepsi masyarakat (guru swasta/negeri,
guru tetap/tak tetap, guru bantu, guru kontrak).
4. Belum terdapatnya kesamaan visi di kalangan guru Penjualan
5. Belum adanya kesadaran kolektif (collective conscience) di kalangan guru
untuk membentuk suatu wadah berdasarkan bidang studi
B. Usulan Pemecahaan Masalah
Dari uraian masalah diatas panitia menawarkan solusi sebagai berikut :
1. Membentuk wadah Asosiasi Guru Penjualan, untuk membentuk jaringan
Bidang Studi Penjualan melalui Kongres Asosiasi Guru Mata Pelajaran
2. Untuk meningkatkan kompetensi haruslah ada pelatihan-pelatihan yang
mengacu bidang studi yang diselaraskan dengan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi
3. Anggota meliputi seluruh guru penjualan tanpa membedakan status
kepegawaian
4. Menyamakan persepsi visi dalam wadah asosiasi guru
5. Dengan terbentuknya wadah asosiasi diharapkan timbul rasa kolektivitas
6. sesama guru penjualan
C. Sumber Daya yang dimiliki
Sumber daya yang dimilki guru penjualan sangat potensial, diantaranya :
1. Mengingat rata-rata guru penjualan berlatar belakang pendidikan S1 dari
Jurusan atau program keahlian penjualan
2. Guru SMK Jurusan Penjualan memiliki integritas dan wawasan luas untuk
3. memajukan program keahlian penjualan di masa yang akan datang.
BAB III
RANCANGAN KONGRES
A. Lingkup Kegiatan
1. Lingkup kegiatan dari kongres ini adalah :
· Kebijakan Ditjen PMPTK (Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
· Kebijakan pendidikan terbaru dari Departemen Pendidikan Nasional
· Merancang dan menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
· Pembentukan pengurus Asosiasi guru Mata Pelajaran Program Keahlian Penjualan
· Menyusun program kerja Asosiasi Guru Mata Pelajaran meliputi jangka pendek, menengah dan panjang.
· Perkembangan terbaru keilmuan
2. Nama Kegiatan
Kegiatan ini bernama ” Kongres Asosiasi Guru Penjualan Indonesia ” dan selanjutnya disebut ” AGPjI’ , nama tersebut diambil dari reduksi akumusi Guru-guru Produktif Penjualan disekolah SMK Kelompok Bisnis dan Manajemen Program Keahlian Penjualan , baik Negeri maupun Swasta yang memiliki peran dan tugas mengantarkan peserta didik menjadikan manusia yang bertaqwa dan berwawasan kewirausahan yang siap menghadapi persaingan di Era globalisasi .
- Waktu dan Tempat
Kongres Asosiasi Guru Penjualan se Indonesia akan dilaksanakan pada :
a. Waktu : 30, 31 Oktober, dan
b. Tempat : Lembaga Penjamin Mutu pendidikan ( LPMP)
Jl. Nangka
4. Peserta Kongres
Peserta kongres Asosiasi Guru Penjualan Indonesia (AGPjI) 1 diikuti oleh 5 wilayah provinsi yang ada di Indonesia yang berjumlah 150 Peserta yang tersebar untuk wilayah Propinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, DKI Jakarta, Jawa Timur, Lampung, Kalimantan, Sulawesi dan Sumatra .
5. Panitia Kongres :
a. Sterring Comite :
Ketua : Dra. Rita MM.
Wakil Ketua : Dra. Windu Kartika Sari MM
Sekretaris : Dra. Esih Setiasih MM
b. Organisasi Comite
Ketua : Dra. Rozaniwati
Wakil Ketua : Drs. Agus Sugiantoro MM
Sekretaris : Drs. Widoyo
Bendahara : Dra Rohilah
Anggota : 1. Dra. Fatimah Ramli M.Pd
2. Prihandoko S.Pd
3. Dra. Endang Pratiwi
4. Dra. Devy Puspitasari, M.Pd
c. Seksi-seksi
a. Acara dan Persidangan
Koordinator : Dra. Fatimah Ramli S.Pd
Anggota : Nining Puji Ningsih S.Pd
Dra. Sri Wuryantari
Dra. Devy Puspitasari, M.Pd.
b. Akomodasi dan Perlengkapan
Koordinataor : Drs. Agus Sugiantoro MM.
Anggota : Deni Hamdani S.Pd
Abusari S.Pd
c. Dokumen dan Publikasi
Koordinator : Prihandoko S.Pd
Anggota : Nurani S.Pd
Dwi Suhardiono S.Pd
d. Konsumsi dan P3K
Koordinator : Dra. Sri Wuryantari
Anggota : Dra. Endang Pratiwi
Dra. Royani Pasaribu
7. Materi Kongres
Materi Kongres Asosiasi Mata Pelajaran Produktif Penjualan berupa :
a. Materi dasar berupa informasi mengenai berbagai kebijakan dan instansi terkait yakni Ditjen PMPTK Depdiknas dan Ditjen Pendidikan .
b. Materi Pokok berupa pembahasan dan pengesahan AD/ART Asosiasi Guru Mata Pelajaran Produktif Penjualan , Program Kerja, Pengembangan Organisasi, dan Rekomodasi persoalan di Produktif Penjualan . Materi dibahas dalam sidang komisi.
B. Sasaran Kegiatan
1. Terbentuknya susunan pengurus Asosiasi profesi Guru Mata Pelajaran Penjualan
2. Tersusunnya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi profesi Guru Mata Pelajaran Penjualan
3. Peserta memperoleh ilmu pengetahuan terbaru tentang disiplin ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan penjualan.
C. Jadwal Pelaksanaaan Kegiatan
SUSUNAN ACARA KONGRES GURU PENJUALAN
HARI/ TANGGAL | PUKUL | KEGIATAN | PENANGGUNG JAWAB |
Hari I 30 Okt 08 | 12.00 - 14.00 | Registrasi Peserta | OC |
14.00 – 14.30 | Pembukaan Kongres | OC | |
14.30 – 15.00 | Coffe Break | | |
15.00 – 16.00 | Kebijakan Ditjen PMPTK dan Direktur profesi pendidik | Drs. Achmad Dasuki, MM.M.Pd. | |
Hari II 31 Okt 08 | 08.00 – 10.00 | Sidang Pleno I (Pembagian dan Penjelasan Sidang Komisi) | OC |
10.00 – 10.30 | Coffe Break | | |
10.30 – 11.30 | Sidang Komisi I A. Komisi AD/ART B. Program Kerja / Organisasi | OC | |
| 11.30 –13.00 | Istirahat, sholat, dan makan | OC |
13.00 – 15.00 | Sidang Komisi Lanjutan | OC | |
15.00 – 15.30 | Coffe Break | | |
15.30 – 16.00 | Sidang Komisi Lanjutan | OC | |
Hari III 01 Nov’ 08 | 08.00 – 09.30 | Sidang Pleno II (Pembahasan AD/ART) | OC |
09.30 – 11.00 | Sidang Pleno Lanjutan (Pembahasan Program Kerja dan Organisasi) | OC | |
11.00 – 11.30 | Pleno Terakhir | OC | |
11.30 – 12.00 | Penutupan Registrasi | OC |
D. Pendanaan ( Jumlah dan Sumber) dan Pemanfaatan
Rencana Anggaran Belanja (RAB)
1. | Sumber Anggaran | Utama dana Blockgrant dari Direktorat Profesi Pendidikan. |
2. | Besar Anggaran | Rp. 60.000.000,- |
3. | Rincian Penggunaan Anggaran | |
| Kesekretarisan a. ID Card Peserta 150 x Rp. 2500 = 375.000 b. ID Card Panitia 10 x Rp. 2500 = 25.000 c. Sertifikat peserta 150 x Rp. 2500 = 375.000 d. Sertifikat Panitia 10 x Rp. 2500 = 25.000 e. Kongres Kit 150 x Rp. 10.000 = 1.500.000 f. Penggandaan Materi 150xRp.10.000 = 1.500.000 g. Kertas HVS 3 rim x Rp. 30.000 = 90.000 h. Tinta Printer 2 x 225.000 = 450.000 i. ATK = 300.000 j. Surat menyurat = 500.000 k. Stempel = 75.000 l. Spanduk 2 buah @ 300.000 = 600.000 m. Perlengkapan kegiatan = 1.500.000 | Rp. 7.315.000,- |
4. | Honorarium Nara Sumber dan Panitia a. Nara sumber 4 x Rp. 500.000 = 2.000.000 b. Tim Perancang 5x Rp.50000 x 20 hr = 5.000.000 c. Panitia pelaksana10 x Rp. 50.000 x 2 = 1.000.000 | Rp. 8.000.000,- |
5. | Akomodasi dan Konsumsi a. Snack 150 x Rp.12.500 x 5 = 9.375.000 b. Akomodasi Peserta 150 x Rp.125.000= 18.750.000 d.Konsumsi 150 x Rp.15.000 x 3 = 6.750.000 f. Buah = 75.000 | Rp. 34.950.000,- |
6. | Transportasi a. Subsidi Transp.peserta 150 x 100.000= 15.000.000 b. Panitia = 1.000.000 | Rp. 16.000.000,- |
7. | Bimbingan Teknis | Rp. 2.000.000,- |
8. | Pelaporan | Rp. 1.000.000,- |
9. | Pajak 15 % x rp. 60.000.000 | Rp. 9.000.000,- |
C. Hasil yang diharapkan
Hasil yang diharapkan dengan adanya Kegiatan Kongres Asosisi Guru Mata Pelajaran Produktif Penjualan adalah :
1. Ditetapkan AD/ART Asosiasi AGPjI
2. Tersusunnya program kerja AGPjI untuk jangka pendek, menengah, dan
panjang
3. Terjalinnya komunikasi antara pengurus Asosiasi dan anggota dalam cakupan nasional sebagai wadah apresiasi, konsultasi, koordinasi, sinkronisasi semua anggota AGPjI secara mantap, legal, professional, dan akuntabel dengan nama “ Asosiasi Guru Penjualan Indonesia”(AGPjI)
4. Tersosialisasi kebijakan-kebijakan pendidikan dari Depdiknas, Ditjen PMTK
5. Dikenalnya AGPjI oleh guru SMK seluruh Indonesia
6. Untuk pembentukan Asosiasi Guru Penjualan
7. Sebagai wahana guru untuk bertukar pengetahuan dan pengalaman dalam
upaya peningkatan kualifikasi dan kompetensi
BAB IV
PENUTUP
Proposal ini disusun dengan Tujuan untuk Mewujudkan terbentuk Asosiasi Guru Penjualan Indonesia (ASPjI) dengan program yang harus dibuat berupa terbentuknya AD/ADRT , tersusunnya Program Kerja,] ASPjI , dan Organisasi serta Rekomendasi sehingga akan menjadi suatu wadah Organisasi dalam mengembangkan Mutu Pendidikan khususnya Program Keahlian Penjualan dimana tugas utamanya sebagai pelaksana pembelajaran Produktif Penjualan .
Demikialah Proposal pengajuan bantuan anggaran dalam bentuk Block Grant untuk pelaksanaan Kongres Asosiasi Guru Penjualan
Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada semua Pihak yang dapat memberikan dukungan, agar proposal ini dapat disetujui, Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan balasan yang berlipat ganda .
Ketua
Dra. Rozaniwati
NIP.131 880 936
Tidak ada komentar:
Posting Komentar