Rabu, 10 September 2008

ad

ANGGARAN DASAR ASOSIASI GURU

“ ASOSIASI GURU PENJUALAN INDONESIA” (AGPjI )

PEMBUKAAN

Melihat kondisi pada tataran praktis, menunjukkan bahwa Guru Penjualan kualifikasi dan kompetensi keguruannya yang beranekan ragam, sehingga kompetensi Penjualan dalam melaksanakan proses pembelajaran di kelas sangat bervariasi.

Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan perkembangan teknologi, Guru Penjualan dihadapkan pada tantangan tersendiri terhadap fenomena dunia usaha dan dunia industri. Kondisi tersebut, menuntut Guru Penjulan dapat berperan dalam meningkatkan pengetahuan yang modern, kreatif dan dinamis. Sedangkan di sisi lain, adanya pengembangan karier dan profesi guru, menuntut adanya kompetensi Guru penjulaan yang lebih profesional, berkarya dan berprestasi dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, agar dapat lulus dalam sertifikasi. Sejalan dengan itu, agar tercapai peningkatan mutu keahlian penjualan, perlu didukung oleh suatu lembaga dalam bentuk Musyawarah Guru kelompok Mata Pelajaran Penjualan yang terhimpun dalam wadah organisasi Asosiasi “ Asosiasi Guru Penjualan Indonesia” (AGPjI )

Kondisi geografis wilayah Indonesia, jumlah sekolah dan guru Penjualan di SMK Negeri atau swasta yang cukup memadai, menuntut sistem komunikasi dan pembinaan profesionalisme terhadap guru penjualan yang lebih efektif dan efisien. Berkaitan dengan hal tersebut, peningkatan kemampuhan profesionalisme guru penjualan memerlukan suatu wadah organisasi, antara lain untuk membangun jaringan komunikasi, informasi, berdiskusi dan pembinaan antar sesama Guru penjualan. Wadah ini harus memiliki arah dan tujuan, termasuk mekanisme serta pedomannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) “ Asosiasi Guru Penjualan Indonesia” (AGPjI )

ANGGARAN DASAR

BAB I

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

N a m a

Nama berhimpunnya Guru Program Keahlian Penjualan ini adalah : “ Asosiasi Guru Penjualan Indonesia” (AGPjI )

Pasal 2

Tempat dan Kedudukan

“ Asosiasi Guru Penjualan Indonesia” (AGPjI ) untuk Tingkat Pusat berkedudukan di Jakarta, sedangkan Tingkat Cabang atau Wilayah berkedudukan di Ibukota Provinsi atau Kabupaten/Kota

BAB II

Pasal 3

Dasar

“ Asosiasi Guru Penjualan Indonesia” (AGPjI ), berdasarkan :

1. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;

3. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, tentang Guru dan Dosen;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan;

5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan

Pasal 4

Fungsi dan Tujuan

1. Fungsi

“ Asosiasi Guru Penjualan Indonesia” (AGPjI ) berfungsi sebagai forum konsultasi dan komunikasi sesama Guru Penjualan dalam upaya meningkatkan kemampuan profesionalisme

2. Tujuan

a. Meningkatkan rasa kebersamaan dan tanggung jawab sebagai Guru Penjualan dalam menanamkan keimanan dan ketaqwaan peserta didik kepada Allah SWT;

b. Menumbuhkan semangat Guru Penjualan untuk meningkatkan kemampuannya dalam mempersiapkan, melaksanakan dan mengevaluasi proses pembelajaran Penjualan

c. Meningkatkan kemampuan Guru Penjualan dalam memilih dan menggunakan strategi pembelajaran yang tepat, sehingga dapat meningkatkan mutu dan hasil sesuai dengan perkembangan kemajuan dunia usaha dan industri

  1. Menampung segala aspirasi dan permasalahan serta advokasi yang dihadapi Guru Penjualan dalam melaksanakan tugas serta bertukar pikiran atau informasi, termasuk mencari solusinya;
  2. Membantu Guru Penjualan untuk memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan keahlian penjualan
  3. Meningkatkan kegiatan silaturahmi dan tukar informasi sesama pengurus dan anggota “ Asosiasi Guru Penjualan Indonesia” (AGPjI ) serta pejabat terkait;
  4. Mensosialisasikan berbagai kebijakan pendidikan dari Depdiknas, lewat Dikmenti atau Instansi lain yang terkait dengan pendidikan;
  5. Membantu Guru Penjualan untuk bekerjasama dalam meningkatkan kualitas kegiatan Intrakurikuler dan Ekstrakurikuler Keahlian Penjualan di Sekolah;
  6. Menambah wawasan tentang berbagai perkembangan terbaru di bidang keilmuan dan inovasi pembelajaran Penjualan

BAB III

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 5

1. Tugas dan Tanggung Jawab Umum, adalah :

a. Memberikan motivasi kepada guru-guru keahlian penjualan agar mengikuti berbagai kegiatan yang diselenggarakan baik di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi maupun tingkat Pusat di seluruh Indonesia;

b. Memberikan pelayanan konsultatif dalam mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh guru Penjualan dalam melaksanakan Proses Pembelajaran;

c. Menyebarluaskan informasi tentang berbagai kebijakan pemerintah yang terkait dengan pelaksanaan pendidikan dan pengembangan Kurikulum keahlian penjualan

d. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kinerja dari kegiatan “ Asosiasi Guru Penjualan Indonesia” (AGPjI )serta menetapkan program tindak lanjut;

e. Mengadakan konsultasi dan komunikasi dengan berbagai pihak dalam masalah peningkatan kualitas mutu keahlian penjualan

2. Tugas dan Tanggung Jawab Khusus, adalah :

a. Membantu “ Asosiasi Guru Penjualan Indonesia” (AGPjI ) dalam memahami berbagai kebijakan keahlian penjualan termasuk pengembangan Kurikulum penjualan

b. Mengkoordinasikan berbagai kegiatan Guru Penjualan di seluruh Indonesia;

c. Menyebarluaskan hasil penataran/pelatihan/diklat kerja tingkat pusat yang dilaksanakan oleh Guru Penjualan ke seluruh Indonesia;

d. Menampung saran dan aspirasi serta masukan dari berbagai pihak terkait dengan pelaksanaan kegiatan keahlian penjualan

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 6

Syarat-syarat Keanggotaan

1. Keanggotaan Asosiasi “ Asosiasi Guru Penjualan Indonesia” (AGPjI ), adalah seluruh Guru keahlian penjualan yang bertugas di SMK di seluruh Indonesia;

2. Menyetujui Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta ketentuan lainnya yang telah ditetapkan dan diputuskan dalam musyawarah anggota;

3. Memiliki kemampuan dan kemauan serta komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam mengembangkan keahlian penjualan melalui Asosiasi “ Asosiasi Guru Penjualan Indonesia” (AGPjI )

Pasal 7

Hak dan Kewajiban Anggota

1. Setiap anggota berhak :

a. Memilih dan dipilih dalam kepengurusan;

b. Berbicara dan mengemukakan pendapat dalam musyawarah anggota;

c. Memberi saran dan masukan serta usul kepada pengurus baik di dalam maupun di luar musyawarah anggota;

d. Memperoleh pelayanan yang sama;

2. Setiap anggota berkewajiban :

a. Mentaati dan melaksanakan segala ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketentuan lainnya yang diputuskan dalam musyawarah anggota;

b. Menjaga dan memelihara nama baik serta keutuhan organisasi “ Asosiasi Guru Penjualan Indonesia” (AGPjI )

c. Memberikan usulan pemikiran kepada pengurus untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja “ Asosiasi Guru Penjualan Indonesia” (AGPjI ), menghadiri dan mengikuti musyawarah anggota;

Pasal 8

Pemberhentian Anggota

Anggota “ Asosiasi Guru Penjualan Indonesia” (AGPjI ) berhenti, disebabkan karena :

1. Meninggal dunia;

2. Purna bhakti atau pensiun;

3. Diberhentikan dari tugas sebagai Guru keahlian penjualan

4. Melanggar Undang-Undang dan Hukum/Peraturan yang berlaku;

5. Melakukan perbuatan yang tidak terpuji

6. Berhenti atas permintaan sendiri

BAB V

KEPENGURUSAN

Pasal 9

Syarat-syarat Kepengurusan

1. Pengurus dipilih dari, dan oleh anggota;

2. Pengurus diajukan dan diusulkan oleh “ Asosiasi Guru Penjualan Indonesia” (AGPjI ) tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan atau tingkat Pusat

3. Pengurus Tingkat Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari :

a. Ketua Umum dan Ketua

b. Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris

c. Bendahara Umum dan Wakil Bendahara

d. Koordinator Wilayah

e. Anggota sesuai dengan bidang dan kebutuhan

4. Pengurus Tingkat Wilayah atau Cabang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah masing-masing;

5. Memiliki kemauan, kemampuan, dan komitmen untuk meluangkan waktu dan tenaga serta pemikiran untuk memajukan dan mengembangkan organisasi;

6. Mampu menjaga nama baik dan kehormatan organisasi;

Pasal 10

Hak dan Kewajiban Pengurus

Setiap pengurus berhak :

a. Menetapkan kebijakan, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketentuan lainnya;

b. Membentuk tim/komisi atau bidang untuk melaksanakan tugas tertentu;

c. Mewakili Asosiasi Guru keahlian penjualan pada pelatihan baik di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi atau di tingkat Nasional;

2. Setiap pengurus berkewajiban :

a. Mengelola dan memberdayakan organisasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);

b. Mengajukan rencana dan Program Kerja serta Anggaran Pendapatan dan Belanja “ Asosiasi Guru Penjualan Indonesia” (AGPjI ) pada musyawarah anggota;

c. Menyelenggarakan administrasi, inventarisasi dan pembukuan organisasi secara tertib, teratur dan transparan;

d. Menyelenggarakan musyawarah anggota dan atau pengurus;

e. Membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program kerja dan keuangan atau biaya pelaksanaannya;

Pasal 11

Pemberhentian Pengurus

Setiap pengurus dapat diberhentikan, karena :

1. Berhenti dari anggota, sebagaimana diatur pada BAB IV Pasal 9;

2. Habis masa jabatan dan atau tidak terpilih lagi;

3. Diberhentikan dari jabatannya;

BAB VI

KEUANGAN

Pasal 12

Sumber Keuangan

Sumber Keuangan “ Asosiasi Guru Penjualan Indonesia” (AGPjI ), berasal dari :

1. Sumbangan/bantuan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota serta tingkat Kecamatan di seluruh Indonesia;

2. Iuran wajib organisasi Asosiasi Guru Penjualan Indonesia (AGPjI), berdasarkan kesepakatan musyawarah anggota;

3. Donatur dan sumber lain yang halal, sah, dan tidak mengikat;

Pasal 13

Penggunaan Keuangan

Keuangan “ Asosiasi Guru Penjualan Indonesia” (AGPjI ), digunakan untuk :

1. Kegiatan opreasional “ Asosiasi Guru Penjualan Indonesia” (AGPjI ) Indonesia

2. Kegiatan proyek atau tugas khusus dari pemerintah;

3. Pengadaan sarana dan prasarana;

Pasal 14

Pembukuan Keuangan

1. Tahun Buku “ Asosiasi Guru Penjualan Indonesia” (AGPjI ), berjalan dari tanggal 01 Agustus sampai dengan tanggal 30 Juli tahun berikutnya;

2. Sistem dan tata cara pembukuan mengacu pada sistem akuntansi yang lazim;

3. Paling lambat 1 (satu) bulan sebelum musyawarah anggota tahunan dilaksanakan, pengurus telah membuat laporan keuangan dalam bentuk neraca akhir tahun buku lengkap dengan penjelasannya;

4. Laporan keuangan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari laporan pertanggung jawaban pengurus yang disampaikan kepada anggota dalam musyawarah anggota yang tembusannya disampaikan kepada berbagai instansi terkait untuk diketahui dan sebagai bahan kebijakan selanjutnya;

5. Laporan dan pembukuan keuangan, dilakukan secara terbuka dan transparan;

BAB VII

MEKANISME KERJA

Pasal 15

Mekanisme Kerja Pengurus

1. Pengurus bertanggung jawab kepada Kongres/musyawarah anggota

2. Pengurus melaksanakan tugas sesuai dengan hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam BAB V Pasal 11;

3. Pengurus yang tidak produktif diberhentikan oleh Kongres/Musyawarah anggota dan digantikan dengan pengurus baru yang memenuhi syarat;

4. Pengurus secara berkala mengadakan konsultasi dan atau koordinasi dengan berbagai instansi terkait;

5. Sekretaris, Bendahara dan Anggota Pengurus Bertanggung Jawab kepada Ketua;

BAB VIII

MUSYAWARAH

Pasal 16

Musyawarah Anggota

1. Musyawarah anggota merupakan kekuasaan tertinggi;

2. Musyawarah anggota tahunan/akhir masa jabatan pengurus, dilaksanakan :

a. Untuk mengevaluasi laporan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan program akhir tahun pada akhir masa jabatannya;

b. Untuk membuat program kerja dan anggarannya pada tahun masa jabatan pengurus berikutnya;

c. Bila pada akhir masa jabatan pengurus diadakan pemilihan anggota/pengurus untuk periode berikutnya;

3. Musyawarah anggota dilaksanakan untuk membahas temuan dan masukan yang berasal dari anggota dan masyarakat yang bersifat internal;

4. Musyawarah anggota khusus dilaksanakan untuk membahas dan merumuskan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);

5. Musyawarah anggota luar biasa dilaksanakan, bila menghadapi kejadian yang luar biasa, dan atau bila terjadinya pembubaran organisasi “ Asosiasi Guru Penjualan Indonesia” (AGPjI )Pasal 17

Musyawarah Pengurus

1. Musyawarah pengurus lengkap dilaksanakan untuk membahas dan merumuskan serta mengevaluasi program kerja yang telah dilaksanakan dan program tindak lanjutnya;

2. Musyawarah pengurus terbatas dilaksanakan untuk membahas dan merumuskan serta mengevaluasi bidang tugas tertentu;

3. Musyawarah pengurus terbatas dilaksakan untuk membahas dan merumuskan serta melaksanakan tugas khusus dari instansi terkait yang bersifat insidentil;

BAB IX

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 18

Perubahan Anggaran Dasar “ Asosiasi Guru Penjualan Indonesia” (AGPjI )

1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan dalam musyawarah lengkap yang keanggotanya terdiri dari Pengurus Pusat dan Anggota atau perwakilan dari tingkat Provinsi dan dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah perwakilan “ Asosiasi Guru Penjualan Indonesia” (AGPjI )

2. Usul perubahan Anggaran Dasar dapat diterima dan disahkan, bila disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari jumlah suara yang hadir;

3. Perubahan dalam Anggaran Dasar disahkan dalam musyawarah anggota dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan Organisasi, sejalan dengan peningkatan kualitas keahlian penjualan di Indonesia;

BAB X

PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN

Pasal 19

Pembubaran dan Penyelesaian Harta Kekayaan

1. Pembubaran “ Asosiasi Guru Penjualan Indonesia” (AGPjI ) dilaksanakan dalam musyawarah lengkap yang keanggotanya terdiri dari Pengurus Pusat dan Anggota atau perwakilan dari tingkat Provinsi dan dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah perwakilan “ Asosiasi Guru Penjualan Indonesia” (AGPjI ) yang ketentuannya sama dengan ketentuan pada perubahan Anggaran Dasar, BAB IX Pasal 18 ayat 1;

2. Usul pembubaran “ Asosiasi Guru Penjualan Indonesia” (AGPjI ) dapat diterima dan sah, bila telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam perubahan Anggaran Dasar, BAB IX Pasal 18 ayat 1;

3. Bila “ Asosiasi Guru Penjualan Indonesia” (AGPjI ) dibubarkan, maka cara penyelesaian harta kekayaan miliknya, diatur dan ditetapkan dalam musyawarah lengkap yang keanggotanya terdiri dari Pengurus Pusat dan Anggota atau perwakilan dari tingkat Provinsi dan dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah perwakilan “ Asosiasi Guru Penjualan Indonesia” (AGPjI )

BAB XI

PENUTUP

Pasal 20

1. Anggaran Dasar ini dibuat dan dirumuskan dalam musyawarah anggota sebagai mandat/rekomendasi dari pelaksanaan Kongres/Musyawarah “ Asosiasi Guru Penjualan Indonesia” (AGPjI ) Jakarta Pertama pada tanggal ……… Agustus 2008;

2. Hal-hal yang belum diatur dan dirumuskan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan dirumuskan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) “ Asosiasi Guru Penjualan Indonesia” (AGPjI )

3. Anggaran Rumah Tangga (ART) yang dirumuskan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) yang telah diatur dan dirumuskan sebelumnya;

Ditetapkan : di Jakarta

Pada tanggal : ............ Agustus 2008

Ketua Sidang/Komisi Sekretaris Sidang/Komisi

........................................ ...................................................

Tidak ada komentar: