Rabu, 10 September 2008

art

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

ASOSIASI GURU PENJUALAN INDONESIA (AGPjI )

BAB I

PENGERTIAN ISTILAH DAN KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Anggaran Rumah Tangga ini, yang dimaksud dengan :

  1. Asosiasi, adalah suatu wadah organisasi profesi guru
  2. Guru Penjualan, adalah guru yang bertugas di sekolah Sekolah Menengah Kejuruan kelompok Manajemen Bisnis, di seluruh Indonesia
  3. Ketua Asosiasi Guru Penjualan Indonesia (AGPjI ) selanjutnya disebut Ketua Umum;
  4. Anggota Guru Penjualan Indonesia (AGPjI ) adalah Guru yang mengajarkan Program Keahlian Penjualan di SMK baik Negeri maupun Swasta di seluruh Indonesia;
  5. Pengurus Asosiasi Guru Penjualan Indonesia (AGPjI ) adalah pengurus lengkap yang terdiri dari Ketua Umum, Ketua, Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris, Bendahara Umum dan Wakil Bendahara, Koordinator Wilayah dan Anggota;
  6. Pengurus Harian, adalah Pengurus Asosiasi yang terdiri dari Ketua Umum dan, Ketua, Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris, Bendahara Umum dan Wakil Bendahara;
  7. Musyawarah Pengurus adalah musyawarah yang dihadiri oleh pengurus harian, dan Koordinator Wilayah dari seluruh Indonesia;
  8. Musyawarah pengurus harian, adalah musyawarah yang dihadiri oleh Ketua Umum dan, Ketua, Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris, Bendahara Umum dan Wakil Bendahara;
  9. Musyawarah lengkap adalah musyawarah yang dihadiri oleh seluruh anggota pengurus Asosiasi Guru Penjualan Indonesia (AGPjI) seluruh Indonesia sesuai dengan fungsi dan peranannya

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 2

  1. Semua Guru Penjualan di SMK Negeri maupun swasta di Indonesia berhak menjadi anggota Asosiasi Guru Penjualan Indonesia (AGPjI )
  2. Setiap anggota dapat mengajukan usul, saran dan masukan yang konkrit dan konstruktif kepada pengurus guna kelancaran pelaksanaan program kerja
  3. Setiap anggota berhak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus Asosiasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BAB IV Pasal 7 ayat 1

Pasal 3

  1. Setiap anggota dapat memberikan sumbangan baik moril maupun materil kepada pengurus demi kelancaran dan kemajuan kinerja Asosiasi
  2. Keanggotaan Asosiasi dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi apabila :
    1. Yang bersangkutan meninggal dunia
    2. Yang bersangkutan melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku pada Asosiasi Guru Penjualan Indonesia” (AGPjI )
    3. Yang bersangkutan selesai masa tugasnya dan atau alih tugas lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Setiap anggota wajib mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku

BAB III

PENGURUS HARIAN LENGKAP

Pasal 4

Untuk melaksanakan tugas Asosiasi Guru Penjualan Indonesia (AGPjI ), maka disusun Pengurus Harian lengkap yang terdiri dari Ketua Umum dan Ketua, Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris, Bendahara Umum dan Wakil Bendahara dan Koordinator Wilayah serta Anggota;

Untuk kelancaran tugas pengurus, perlu rincian tugas dari masing-masing jabatan pengurus Asosiasi Guru Penjualan Indonesia (AGPjI). Adapun rinciannya sebagai berikut

1. Ketua Umum adalah :

Memimpin rapat anggota lengkap, pengurus harian, pengurus lengkap, menjalankan, mengendalikan jalannya Asosiasi, mengambil keputusan dan kebijakan baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan darurat

2. Ketua adalah :

Mewakili Ketua dalam memimpin rapat, apabila Ketua berhalangan dan mewakili Ketua dalam pertemuan lainnya yang tidak dapat dihadiri secara langsung oleh Ketua;

3. Sekretaris Umum adalah :

Bertanggung jawab terhadap segala Administrasi Asosiasi Guru Penjualan Indonesia” (AGPjI ), yang terdiri dari :

a. Membuat data base pengurus dan anggota dan

b. Membuat undangan rapat

c. Membuat notulen rapat

d. Menyampaikan hasil keputusan rapat kepada anggota dan pihak terkait;

e. Membuat arsip keluar/masuknya surat-surat atau agenda surat

f. Membuat dokumen penting tentang berbagai hal terkait dengan aktivitas kegiatan Asosiasi Guru Penjualan Indonesi (AGPjI )

4. Wakil Sekretaris adalah :

Mewakili dan membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas bidang Administrasi Guru Penjualan Indonesia (AGPjI )

5. Bendahara Umum adalah :

Bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan baik pemasukan maupun pengeluaran uang Asosiasi Guru Penjualan Indonesia (AGPjI )

6. Wakil Bendahara, adalah :

Mewakili dan membantu pelaksanaan tugas Bendahara dalam hal Administrasi keuangan;

7. Koordinator Wilayah adalah :

Membantu pelaksanaan tugas pengurus pusat Asosiasi Guru Penjualan Indonesia (AGPjI) di wilayahnya masing-masing sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketentuan lain nya dari hasil musyawarah anggota

Pasal 5

Penggantian Pengurus

1. Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, maka musyawarah pengurus harian dapat menunjuk seorang Guru Penjualan tingkat Pusat atau tingkat Provinsi sebagai penggantinya

2. Penggantian dan penunjukkan tersebut harus mendapat persetujuan serta disahkan dalam musyawarah pengurus lengkap

3. Penggantian pengurus ini juga dimaksudkan, apabila seorang anggota pengurus meninggal dunia, berhenti tugas, alih tugas lain dan atau mengundurkan diri

Pasal 6

Pemilihan Pengurus

1. Pengurus dipilih oleh anggota dalam Musyawarah lengkap

2. Nama-nama calon pengurus diajukan oleh anggota dalam musyawarah anggota dan atau dalam kegiatan rapat kerja pengurus;

3. Nama calon yang diajukan harus didukung sekurang-kurangnya oleh 5 (lima) peserta musyawarah dan atau rapat kerja pengurus;

4. Pemilihan pengurus dilakukan dengan sistem formatur;

5. Setiap anggota musyawarah dan atau rapat kerja pengurus memilih calon secara tertulis, langsung, umum, bebas dan rahasia, berturut-turut, sebagai berikut :

a. Sebagai Ketua Umum;

b. Sebagai Sekretaris Umum;

c. Sebagai Bendahara Umum;

6. Pengurus terpilih wajib melengkapi susunan kepengurusan Asosiasi Guru Penjualan Indonesia (AGPjI) dengan tetap menjalin kerjasama dengan Pembina Depdiknas

Pasal 7

Syarat-syarat Pengurus

1. Menjungjung tinggi nilai-nilai Keagamaan

2. Mematuhi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

3. Guru Penjualan yang menunjukkan peran sertanya dalam berbagai kegiatan MGMP Penjualan dan kegiatan Asosiasi Guru Penjualan Indonesia (AGPjI)

4. Tidak perah melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum perundang-undangan serta ketentuan lain yang berlaku

5. Tidak sedang dicabut haknya dan atau sedang menjalani proses hukum;


BAB IV

MASA KERJA

Pasal 8

Masa Kerja Pengurus

  1. Masa kerja pengurus selama 4 (empat) tahun;
  2. Apabila pengurus dinilai tidak cakap/tidak dapat aktif dalam pelaksanaan tugas, maka musyawarah anggota dapat memberhentikan pengurus tersebut dan digantikan dengan pengurus yang baru;
  3. Pengurus tidak diperkenankan menduduki jabatan rangkap dalam wadah MGMP atau Asosiasi
  4. Kepengurusan hanya boleh dijabat selama 2 (dua) kali masa kerja pengurus secara berturut-turut

BAB V

MUSYAWARAH

Pasal 9

Musyawarah Pengurus dan Anggota

  1. Musyawarah pengurus lengkap dapat dilaksanakan pada setiap saat, apabila perlu dan diperlukan
  2. Musyawarah pengurus harian sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dalam sebulan
  3. Musyawarah pengurus lengkap sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan 4 (empat) kali dalam setahun
  4. Musyawarah anggota lengkap sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun
  5. Musyawarah khusus dan luar biasa dapat dilaksanakan, apabila :

a. Dipandang perlu oleh pengurus Asosiasi Guru Penjualan Indonesia (AGPjI) Diusulkan oleh setengah anggota + 1 jumlah dari kehadiran anggota pengurus

b. Setiap anggota hanya memiliki 1 (satu) hak suara

BAB VI

PROGRAN KERJA DAN KEGIATAN

Pasal 10

Program Kerja

  1. Pengurus harian menyusun program kerja selama kepengurusannya, yang bahannya diperoleh dari hasil rapat kerja pengurus dan anggota;
  2. Program Kerja, meliputi :

a. Bidang Administrasi, terdiri dari :

1). Mempersiapkan segala konsep ragam dan jenis kegiatan

2). Mempersiapkan segala jenis persuratan dan melakukan notulasi dan segala jenis kegiatan

3). Pembenahan Sekretariat Asosiasi

4). Penyediaan buku agenda surat menyurat

5). Penyediaan buku notulen rapat

6). Pengadaan stempel/cap Asosiasi

7). Penyediaan buku kas keuangan

8). Pembuatan laporan hasil kegiatan dan atau hasil rapat

9). Mengusulkan SK Pengurus Asosiasi, Sertifikat/Piagam bagi anggota dan pengurus yang berprestasi dalam bidang Penjualan

10). Up load ke Blog atau Web site Asosiasi

b. Bidang Organisasi, terdiri dari :

1). Mempersiapkan pembentukan dan pelaksanaan kongres

2). Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pengurus Koodinator Wilayah di Daerah secara periodik

3). Mengidentifikasi segala permasalahan krusial yang terkait dengan pelaksanaan Pengajaran Penjualan di Sekolah

4). Melakukan kajian dan konsultasi terhadap segala bentuk kebijakan pemerintah dan masalah-masalah krusial yang dihadapi pengajaran pengajaran penjualan di Sekolah dengan berbagai pihak terkait

5). Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan program kerja

b. Bidang Kurikulum, terdiri dari :

1). Pendalaman tentang Standar Isi dan KTSP

2). Implementasi Menajemen Sekolah berwawasan Budi Pekerti

3). Pemasyarakatan Standar Isi dan KTSP

4). Pembahasan Buku Wajib dan Buku penunjang Penjualan

5). Pembahasan keterkaitan Penjualan dengan IPTEK;

c. Bidang Sosial dan Kemasyarakatan, terdiri dari :

1). Mengadakan acara Halal Bihalal tingkat Nasional;

2). Mengadakan Studi Banding/Widyawisata

3). Membahas dan mengusulkan kesejahteraan Guru Penjualan

5). Mengadakan seminar, simposium, semi loka atau loka karya Penjualan

6). Mengisi mas media dengan membuat blog atau web site penjualan

7). Membantu anggota masyarakat yang terkena musibah dan bencana alam, fakir miskin, anak yatim, kaum dhu’afa dan lain-lain;

d. Bidang Kebijakan, terdiri dari :

1). Memberikan masukan kepada pemerintah dan atau penentu political will yang terkait dengan kebijakan khusus dalam pelaksanaan program keahlian penjualan

2). Mengawal pelaksanaan Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) Nomor 14 tahun 2005 secara proporsional

3). Merespon dan memberikan adjusment terhadap berbagai isu-isu yang berkembang terkait dengan pelaksanaan Pengajaran Sekolah;

4). Memberikan presure terhadap rancangan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan Pengajaran program keahlian penjualan dan atau berbagai hal lain yang terkait dengan Guru penjualan kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas pada bidang tertentu

5). Membangun sinergisitas dengan Dikmenti dalam upaya melakukan telaah dan masukan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan program keahlian penjualan


BAB VII

LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN

Pasal 11

Laporan Akhir Tahun

  1. Setiap akhir tahun pelajaran, pengurus membuat laporan pertanggung jawaban;
  2. Laporan pertanggung jawaban pengurus disampaikan pada musyawarah anggota dan ditujukan kepada berbagai instansi terkait
  3. Laporan pertanggung jawaban pengurus merupakan evaluasi terhadap pelaksanaan program kegiatan dan keuangan

Pasal 12

Laporan Akhir Masa Jabatan

  1. Laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan pada perinsipnya sama dengan laporan pertanggung jawaban akhir tahun pelajaran, sebagaimana diatur pada BAB VII, Pasal 11
  2. Laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan, berisikan laporan akhir masa jabatan dan perkembangannya sejak tahun pertama sampai berakhir masa jabatannya;


BAB VIII

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 13

Perubahan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi

Perubahan pada Anggaran Rumah Tangga (ART) pada pelaksanaannya sama dengan perubahan pada Anggaran Dasar (AD), sebagaimana diatur pada BAB IX, Pasal 19

BAB IX

PENUTUP

Pasal 14

1. Anggaran Rumah Tangga ini dirumuskan bersama dengan Anggaran Dasar

2. Hal-hal yang belum diatur dan dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan dirumuskan kemudian dalam peraturan dan ketentuan khusus yang ditetapkan secara khusus dalam musyawarah anggota

3. Peraturan dan ketentuan khusus yang dibuat pada musyawarah anggota tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Ruma Tangga

Ditetapkan : Di Jakarta

Pada tanggal : Agustus 2008

Ketua Sidang/Komisi Sekretaris Sidang/Komisi

........................................ ..............................................

Tidak ada komentar: